Rabu, 19 September 2012

Surat Berkelakuan Baik Kepolisian (SKCK)

Membuat Surat Berkelakuan Baik Kepolisian (SKCK)

1. Kekantor Kelurahan setempat:
    a. Membawa KTP yang bersangkutan (Pembuat SKCK)
    b. Membawa Kartu Keluarga (KK)
    c. Mengisi Blangko Di Kantor Kelurahan.
    d. Pas Foto berwarna terbaru 3x4 = 1 lbr

2. Setelah mendapat Surat Pengantar dari kelurahan selanjutnya ke kantor Kecamatan Setempat :
    a. Membawa Foto berwarna terbaru 3x4 sebanyak 1 lbr
    b. Biasanya ada uang adminitrasi (Pengalaman penulis Rp 15.000 ,- )

3. Selanjutnya Surat Pengantar di bawa ke kantor POLSEK setempat:
    a. Membawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing sebanyak 2 lembar
    b. Pas Foto berwarna 3x4 sebanyak 1 lbr
    c. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lbr
    d. SKCK Lama di lampirkan jika ada.
    e. Membayar Uang Adminitrasi Rp. 15.000 ,-

4. Kemudian surat pengantar dari Kantor POLSEK setempat di bawa ke Kantor POLRES setempat :
   a. Surat Pengantar di ajukan ke bagian PERIJINAN Polres setempat.
   b. Mengisi Blangko yang tersedia
   c. Jika belum mempunyai RUMUS Sidik Jari seharusnya membuat rumus sidik jari ke bagian PEMBUAT   rumus sidik jari di Polres Setempat.
  d. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
  e. Membayar Adminitrasi Rp 15.000 ,-
  f. Jika memerlukan Ligalisir, Foto copy SKCK yang sudah di tandatangani sebanyak 6 lembar

demikian langkah - langkah mengurus Surat Kelakuan Baik (SKCK) dari kepolisian setempat, semoga bermanfaat dan bisa membantu,

NB : Langkah-langkah diatas mungkin bisa berbeda di setiap daerah,,,

Selasa, 18 September 2012

Perihal: Permohonan Registrasi dan Surat Izin TENAGA KESEHATAN PERPANJANGAN

Perihal: Permohonan Registrasi dan Surat Izin TENAGA KESEHATAN PERPANJANGAN

Persyaratan memperpanjang SIP :
1. Foto kopi ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir
2. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.
3. Pas photo hitam putih terbaru 3x4=2 lembar, 4x6=2 lembar
4. Melampirkan registrasi dan Surat Ijin Tenaga Kesehatan lama yang asli
5. Pemohon perpanjangan 1 Minggu Sebelum Masa Berlaku Habis
6. Mengisi blangko yang tersedia di kantor P2T atau mintalah di sekretariat PPNI daerah domisili anda

Catatan:
1. Pemohon harus menulis dengan jelas dan lengkap disertai materai Rp. 6.000,00
2. Pemohon harus datang sendiri (Suami/Istri dapat diwakilkan salah satu nya asalkan dapat melampirkan Fotokopi  Buku nikah atau Surat Kuasa Bermaterai 6000.00)
3. Tulis dengan huruf  balok
4. Semua berkas-berkas di masukkan kedalam Map berwarna HIJAU
5. Map berwarna merah untuk Legalisir STR
6. Untuk Pindah Kerja (misal punya STR di Jawa Tengah sedangkan anda Bekerja di Jawa Timur), dapat di perpanjang asalakan melampirkan SK Pegawai (PNS) atau SK Kerja (Swasta) dimana anda bekerja mengetahui atasan / pimpinan.

Nb:
Info: Rekan-rekan saya,  bulan lalu sudah ke Surabaya untuk memperpanjang SIP, bahkan ada 1 teman yang SIP nya sudah mati 1 tahun, semua kesana TANPA TES dan TANPA BIAYA, cuma yang pengen legalisir STR TERBARU dipersilakan fotokopi dulu trus proses legalisir sekalian.





-->
DAFTAR ALAMAT PENTING

No
INSTANSI
ALAMAT
KETERANGAN
1
Kantor P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) Propinsi Jatim
Jl.Pahlawan 116
Surabaya, Jawa Timur 60172
031 3577691-
031 3577692
2
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
Jl. Ahmad Yani 118 Surabaya 60231
(031) 8280715 - 8280910  Fax. (031) 8290423
3
Sekretariat PPNI Jawa Timur
Ruko Gateway B-25 Waru Sidoarjo Jatim
0318546954
Fax 0318546955
ppni_jatim@yahoo.co.id
4
Kantor DPP PPNI (Pusat)
Jl. Jaya Mandala Raya No 15, Patra Kuningan
Jakarta. 12870
Phone : +62218315069
Fax   : +62218315070
dppppni@gmail.com