Membuat Surat Berkelakuan Baik Kepolisian (SKCK)
1. Kekantor Kelurahan setempat:
a. Membawa KTP yang bersangkutan (Pembuat SKCK)
b. Membawa Kartu Keluarga (KK)
c. Mengisi Blangko Di Kantor Kelurahan.
d. Pas Foto berwarna terbaru 3x4 = 1 lbr
2. Setelah mendapat Surat Pengantar dari kelurahan selanjutnya ke kantor Kecamatan Setempat :
a. Membawa Foto berwarna terbaru 3x4 sebanyak 1 lbr
b. Biasanya ada uang adminitrasi (Pengalaman penulis Rp 15.000 ,- )
3. Selanjutnya Surat Pengantar di bawa ke kantor POLSEK setempat:
a. Membawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing sebanyak 2 lembar
b. Pas Foto berwarna 3x4 sebanyak 1 lbr
c. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lbr
d. SKCK Lama di lampirkan jika ada.
e. Membayar Uang Adminitrasi Rp. 15.000 ,-
4. Kemudian surat pengantar dari Kantor POLSEK setempat di bawa ke Kantor POLRES setempat :
a. Surat Pengantar di ajukan ke bagian PERIJINAN Polres setempat.
b. Mengisi Blangko yang tersedia
c. Jika belum mempunyai RUMUS Sidik Jari seharusnya membuat rumus sidik jari ke bagian PEMBUAT rumus sidik jari di Polres Setempat.
d. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
e. Membayar Adminitrasi Rp 15.000 ,-
f. Jika memerlukan Ligalisir, Foto copy SKCK yang sudah di tandatangani sebanyak 6 lembar
demikian langkah - langkah mengurus Surat Kelakuan Baik (SKCK) dari kepolisian setempat, semoga bermanfaat dan bisa membantu,
NB : Langkah-langkah diatas mungkin bisa berbeda di setiap daerah,,,
Semoga bisa membantu dan bermanfaat, ku tulis yang bisa aku tulis walapun hanya sedikit.
Rabu, 19 September 2012
Selasa, 18 September 2012
Perihal: Permohonan Registrasi dan Surat Izin TENAGA KESEHATAN PERPANJANGAN
Perihal: Permohonan Registrasi dan Surat Izin TENAGA
KESEHATAN PERPANJANGAN
Persyaratan memperpanjang SIP :
1.
Foto kopi ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir
2. Surat keterangan sehat dari
Dokter Pemerintah.
3. Pas photo hitam putih terbaru 3x4=2
lembar, 4x6=2 lembar
4. Melampirkan registrasi dan Surat Ijin Tenaga
Kesehatan lama yang asli
5. Pemohon perpanjangan 1 Minggu Sebelum
Masa Berlaku Habis
6. Mengisi blangko yang tersedia di kantor P2T atau mintalah di sekretariat PPNI daerah domisili anda
Catatan:
1. Pemohon harus menulis dengan
jelas dan lengkap disertai materai Rp. 6.000,00
2. Pemohon harus
datang sendiri (Suami/Istri dapat diwakilkan salah satu nya asalkan dapat melampirkan Fotokopi Buku nikah atau Surat Kuasa Bermaterai 6000.00)
3. Tulis dengan huruf balok
4. Semua berkas-berkas di masukkan kedalam Map berwarna HIJAU
5. Map berwarna merah untuk Legalisir STR
6. Untuk Pindah Kerja (misal punya STR di Jawa Tengah sedangkan anda Bekerja di Jawa Timur), dapat di perpanjang asalakan melampirkan SK Pegawai (PNS) atau SK Kerja (Swasta) dimana anda bekerja mengetahui atasan / pimpinan.
Nb:
Info:
Rekan-rekan saya, bulan lalu sudah ke
Surabaya untuk memperpanjang SIP, bahkan ada 1 teman yang SIP nya sudah
mati 1 tahun, semua kesana TANPA TES dan TANPA BIAYA, cuma yang pengen
legalisir STR TERBARU dipersilakan fotokopi dulu trus proses legalisir
sekalian.
-->
4. Melampirkan registrasi dan Surat Ijin Tenaga Kesehatan lama yang asli
5. Pemohon perpanjangan 1 Minggu Sebelum Masa Berlaku Habis
6. Mengisi blangko yang tersedia di kantor P2T atau mintalah di sekretariat PPNI daerah domisili anda
Catatan:
1. Pemohon harus menulis dengan jelas dan lengkap disertai materai Rp. 6.000,00
2. Pemohon harus datang sendiri (Suami/Istri dapat diwakilkan salah satu nya asalkan dapat melampirkan Fotokopi Buku nikah atau Surat Kuasa Bermaterai 6000.00)
3. Tulis dengan huruf balok
4. Semua berkas-berkas di masukkan kedalam Map berwarna HIJAU
6. Untuk Pindah Kerja (misal punya STR di Jawa Tengah sedangkan anda Bekerja di Jawa Timur), dapat di perpanjang asalakan melampirkan SK Pegawai (PNS) atau SK Kerja (Swasta) dimana anda bekerja mengetahui atasan / pimpinan.
Nb:
Info: Rekan-rekan saya, bulan lalu sudah ke Surabaya untuk memperpanjang SIP, bahkan ada 1 teman yang SIP nya sudah mati 1 tahun, semua kesana TANPA TES dan TANPA BIAYA, cuma yang pengen legalisir STR TERBARU dipersilakan fotokopi dulu trus proses legalisir sekalian.
DAFTAR
ALAMAT PENTING
No
|
INSTANSI
|
ALAMAT
|
KETERANGAN
|
1
|
Kantor
P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) Propinsi Jatim
|
Jl.Pahlawan
116
Surabaya, Jawa
Timur 60172
|
031
3577691-
031
3577692
|
2
|
Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Timur
|
Jl.
Ahmad Yani 118 Surabaya 60231
|
(031)
8280715 - 8280910 Fax. (031) 8290423
|
3
|
Sekretariat
PPNI Jawa Timur
|
Ruko
Gateway B-25 Waru Sidoarjo Jatim
|
0318546954
Fax
0318546955
ppni_jatim@yahoo.co.id
|
4
|
Kantor
DPP PPNI (Pusat)
|
Jl.
Jaya Mandala Raya No 15, Patra Kuningan
Jakarta. 12870 |
Phone
: +62218315069
Fax : +62218315070 dppppni@gmail.com |
Langganan:
Postingan (Atom)